Jumat, 14 Maret 2014

Nyai Deborah

Nyai Deborah...
Lemah, gugup, dan takut...
Itulah dirimu...
Menerawang langit sore yang redup
Sambil mengaca pada sebuah cermin di tangan...
Tangan tua lagi kusut...
Nyai Deborah...
Orang tua enerjik, lincah, dan pantang menyerah...
Melakukan semua demi anak-anak...
Menahan perih setia cerca...
Menambah luka terdalam...
Nyai Deborah...
Penyemangat dalam khayalan kita...
Pemberi mimpi-mimpi tinggi untuk kita...
Menyatukan setiap hati kita...
Menjadi hati yang satu padu...
Nyai Deborah...
Ratapan mu yang kini semakin pilu...
Rintihanmu yang semakin menyakitkan...
Menambahkan rongga-rongga di hati kami...
Tanpa mengenal apapun...
Kau terus menerobos setiap kekosongan dan kehampaan hatimu sendiri...
Melawan setiap keingininanmu...
Kau terus... Dan terus berjuang...
Meraih mimpi-mipmi kita...
Mimpi anak-anak bangsa...
Nyai Deborah....
Kau bagai terik matahari yang menyinari bumi...
Kau selalu memberi semangat, dorongan, dan langkah bagi kami...
Nyai Deborah...
Tetaplah disini...
Tetap berjuang melawan bengisnya keputusasaan...
Garangnya pisau nafsu...
Kau beri segalanya bagi kami
Hingga kami menjadi seperti ini...
Tak terkira kegembiraan kami pada kedatanganmu...
Dan tak terkira juga kesedihan kami pada keprgianmu...

Semarang, 29-02-2012





Menanti Sebuah Bintang

Ku tapaki semua jalan hidupku..
Namun tak ada sebuah titik harapan yang muncul di benak ini
Bahkan jawaban ini pun tak pernah ada yang mampu jawab
Ku termenung dalam kekosongan jiwa ini
Menelusuri setiap rengkuhan jiwaku yang mulai padam
Terlarut dalam sebuah anggapan yang semakin pudar
Memecah diri dalam sebuah bongkahan yang tak terbentuk lagi...
Kepastian itu t’lah sirna adanya
Tak pernah terlintas lagi dalam setiap senyuman itu
Ku tak pernah sadar akan semua yang terjadi
Mencari jalan yang tak pernah berujung
Semuanya ku kan tempunh dengan senyuman .
Meski terkadang sakit ini terasa begitu menyesakkan
Begitu memilukan
Tapi.....
Ku kan tetap setia menanti sbuah bintang..

Yang ‘kan menerangiku dalam gelapnya kehidupan ini

Semarang, 29-12-1014

Surat Sahabat


Secarik kertas tertulis kata indah darimu...
Suatu anggapan dan kepercayaan dirimu...
Kita berbagi dalam suka ataupun duka...
Banyak cerita yang kita tulis...
Tawa sedih t’lah kita goreskan dalam surat sahabat...
Masa-masa yang dulu kita daki, kini tinggalkan cerita setapak yang aku dengar...
Sesuatu yang kita ciptakan t’lah menjadi perhiasan debu...
Kini kau menghilang tanpa tanda..
Meninggalkan seorang sahabat yang dibalut hampa...
Tanpa kau, ku ta’kan bisa membuat cerita sahabat...
Ta’kan bisa menggores diatas kertas persahabatan...
Dan sulit untuk kehilangan seseorang dalam surat sahabat...

06-07-2011






Tanahku

Ku sambangi tanah itu
Tempat para leluhur tanah permata
Dinaungi ekuator yang elok permai
Mengeliat di panasnya siang dan merayap di dinginnya malam
Membawa ku pada indahnya nusantara
Pagi hari yang meranum tersinggahi tema indah perkampungan
Menjalar di pinggir jalan dan merayap akan budaya
Namun, sayang negeriku, sayang pulauku
Engkau semakin tua, tertatih sebagai pijakan kami
Dan semakin pasrah pada kami
Oh tanah negeriku, aku ingin kau ranum seperti dahulu kala
Kau beri hasil melimpah ruah dan cukupi hidup kami
Oh tanah pulauku, kau semakin hilang arah angin
Dan semakin larut pada ego kami
Oh tanah nusantaraku…
Sisakan perjuanganmu untuk anak cucu kami…


Mata Malaikat

Tengah malam ini, kuusap semua kasih yang ada
Yang t’lah membeku di keheningan malam
Dan mencair di tengah terik sudut siang
Diriku ada saat mereka tatap lalu hilang di ambang debu
Malaikat pun tertawa, tersedu sedan
Tergolek meliat saat berkecamuk
Tertunduk diri saat menghela
Semakin menjelas ronanya…
Saat lengah ku bangun
Menatap teriknya sinar pagi
Yang tak akan pernah mengusikku

Meski itu terlihat payah

Senin, 23 Desember 2013

RESEP SAMBAL GORENG TEMPE

Bahan dan Bumbu :
200 gram tempe, potong korek
1-2 buah cabe hijau, potong2
1 buah tomat, potong2
150 ml santan kental
500 ml santan encer dari ½ butir kelapa
1 cm lengkuas, geprek
2 lembar daun salam
garam dan gula merah secukupnya
3 sdm minyak untuk menumis
Haluskan :
5 buah cabe merah
5 butir bawang merah
3 siung bawang putih
½ sdt kencur cincang
½ sdt terasi
CARA MEMBUAT SAMBAL GORENG TEMPE :

1. Panaskan minyak, tumis bumbu halus, lengkuas dan daun salam hingga harum.
2. Masukkan bahan lainnya kecuali santan kental dan cabe hijau.
3. Kecilkan api, masak sambil diaduk hingga kuah berkurang. 
4. Masukkan santan kental dan cabe hijau lalu masak hingga matang.

RESEP TEMPE BAKAR

Bahan dan Bumbu :
150 gr tempe, potong dadu, goreng ½ matang
3 lembar daun jeruk
1 batang serai, geprek
3 cm lengkuas, geprek
3 sdm minyak dari sisa menggoreng tempe untuk menumis
8-10 batang tusukan sate
Haluskan :
3 buah cabe merah
3 siung bawang putih
2 butir bawang merah
2 butir kemiri
½ sdt merica
1½ cm kunyit
1 cm jahe
½ sdt terasi
½ sdt garam
CARA MEMBUAT TEMPE BAKAR :
Panaskan minyak, tumis bumbu halus, daun jeruk, serai dan lengkuas hingga harum. Masukkan gorengan tempe, aduk rata lalu angkat.
Tata tempe ke tusukan sate lalu bakar hingga matang dan berwarna kuning kecoklatan.

RESEP TEMPE PENYET

Bahan :
2 potong tempe (5x10cm), goreng ½ matang
daun kemangi dari 4 tangkai

Sambal :
5 buah cabai rawit
5 buah cabai merah
2 buah kemiri, goreng
1 sdt terasi1
1 mata asam jawa tanpa biji
garam dan gula secukupnya

CARA MEMBUAT TEMPE PENYET :
  1. Haluskan semua bahan sambal, letakkan tempe di atasnya lalu ulek tempe hingga agak pipih.
  2. Taburkan daun kemangi di atasnya, baurkan sedikit sambal yang ada di bawah ke bagaian atas lalu sajikan dengan nasi putih hangat.

Minggu, 22 Desember 2013




Tugas Individu Telaah Kurikulum Geogrfi
“Permendiknas Nomor 22, 23, dan 24 Tahun 2006”

Disusun oleh:
Nama        : Irma Oktavianingsih
NIM          : 3201412131
Rombel     : 2 (Dua)
Prodi         : Pendidikan Geografi
Dosen       : Ferani Mulianingsih, S. Pd., M. Pd.

JURUSAN GEOGRAFI
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2013
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
            REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR 22 TAHUN 2006
TENTANG
STANDAR ISI

UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
            MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang :     bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal  8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3),  Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (3)  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan,   perlu   menetapkan   Peraturan   Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat : 1.   Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem  Pendidikan  Nasional  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar  Nasional  Pendidikan (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan  Presiden  Nomor        9  Tahun  2005  tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja  Kementrian  Negara  Republik  Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4. Keputusan  Presiden   Nomor     187/M Tahun  2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah  beberapa  kali  diubah  terakhir
dengan Keputusan Presiden   Nomor  20/P Tahun
2005;

Memperhatikan :      Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006  dan Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan     :   PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG  STANDAR  ISI  UNTUK  SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1
(1)   Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai  kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL  NOMOR 22 TAHUN 2006 TANGGAL 23 MEI 2006
STANDAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN 

Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan  Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia  Tahun 1945 berfungsi  mengembangkan kemampuan  dan membentuk  watak  serta  peradaban  bangsa  yang  bermartabat  dalam  rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta  didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan  suatu  sistem  pendidikan  nasional  sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan  pendidikan  diwujudkan  dalam  program  wajib  belajar 9 tahun.  Peningkatan  mutu  pendidikan  diarahkan  untuk meningkatkan  kualitas  manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya  saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis  potensi  sumber  daya  alam  Indonesia.  Peningkatan  efisiensi  manajemen pendidikan  dilakukan melalui  penerapan  manajemen  berbasis  sekolah  dan pembaharuan pengelolaan   pendidikan   secara   terencana,    terarah,    dan berkesinambungan.

BAB II
KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM

A.  Kerangka Dasar Kurikulum
1.   Kelompok Mata Pelajaran
Peraturan  Pemerintah  Nomor 19 Tahun 2005 tentang  Standar  Nasional Pendidikan  pasal 6 ayat (1)  menyatakan  bahwa  kurikulum  untuk  jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.    kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.    kelompok mata pelajaran kewarganegaraan  dan kepribadian;
c.    kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.    kelompok mata pelajaran estetika;
e.    kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.

2.   Prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat  oleh  BSNP.  Kurikulum dikembangkan  berdasarkan  prinsip-prinsip berikut.
 
B. Struktur Kurikulum Pendidikan Umum
Struktur  kurikulum  merupakan pola dan susunan mata pelajaran  yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar  kompetensi  dan  kompetensi  dasar  yang  dikembangkan  berdasarkan standar  kompetensi  lulusan.  Muatan  lokal  dan  kegiatan  pengembangan  diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
1. Struktur Kurikulum SD/MI
2. Struktur Kurikulum SMP/MTs
3. Struktur Kurikulum SMA/MA
 C. Struktur Kurikulum Pendidikan Kejuruan
Pendidikan kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,  kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan program kejuruannya. Agar dapat bekerja secara efektif dan efisien serta mengembangkan keahlian dan keterampilan,  mereka  harus  memiliki  stamina  yang  tinggi,  menguasai bidang keahliannya dan dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos  kerja  yang  tinggi,  dan  mampu  berkomunikasi  sesuai  dengan  tuntutan pekerjaannya,  serta  memiliki  kemampuan  mengembangkan  diri.  Struktur kurikulum pendidikan kejuruan dalam hal ini Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan  (MAK) diarahkan untuk mencapai tujuan  tersebut. Kurikulum  SMK/MAK  berisi  mata  pelajaran  wajib,  mata pelajaran Kejuruan, Muatan Lokal, dan Pengembangan Diri seperti tertera pada Tabel 9. Mata   pelajaran   wajib   terdiri   atas   Pendidikan   Agama,   Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, dan Keterampilan/Kejuruan. Mata pelajaran ini bertujuan untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya dalam spektrum manusia kerja.
Mata pelajaran Kejuruan terdiri atas beberapa mata pelajaran yang bertujuan untuk  menunjang  pembentukan  kompetensi  kejuruan  dan  pengembangan kemampuan menyesuaikan diri dalam bidang keahliannya.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas, potensi daerah, dan prospek pengembangan daerah termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan program keahlian yang diselenggarakan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik  untuk  mengembangkan  dan  mengekspresikan  diri  sesuai  dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau  tenaga  kependidikan  yang  dapat  dilakukan  dalam  bentuk  kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling  yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pembentukan  karier  peserta  didik.  Pengembangan  diri  bagi  peserta  didik SMK/MAK terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Struktur kurikulum SMK/MAK meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun atau dapat diperpanjang hingga empat tahun mulai kelas X sampai dengan kelas XII atau kelas XIII. Struktur kurikulum SMK/MAK disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.

D. Struktur Kurikulum Pendidikan Khusus
Struktur  Kurikulum  dikembangkan  untuk  peserta  didik  berkelainan  fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berdasarkan standar kompetensi lulusan, standar kompetensi kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi mata pelajaran.  Peserta  didik  berkelainan  dapat  dikelompokkan  menjadi  dua kategori, (1)  peserta  didik  berkelainan  tanpa  disertai  dengan  kemampuan intelektual di bawah rata-rata, dan (2) peserta didik berkelainan disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata. Kurikulum Pendidikan Khusus  terdiri  atas  delapan  sampai  dengan 10  mata pelajaran, muatan lokal, program khusus, dan pengembangan diri.

E. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar pada setiap tingkat dan/atau semester. Standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran pada setiap tingkat dan semester disajikan pada lampiran-lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini yang terdir atas: Lampiran 1 Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SD/MI dan SDLB, Lampiran  2 Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SMP/MTs dan SMPLB, dan Lampiran 3 Standar   Kompetensi   dan   Kompetensi   Dasar   Tingkat SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK.



BAB III
BEBAN BELAJAR

Satuan  pendidikan  pada  semua jenis  dan  jenjang  pendidikan  menyelenggarakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket atau sistem kredit semester. Kedua sistem tersebut dipilih berdasarkan jenjang dan kategori satuan pendidikan yang bersangkutan.
Satuan  pendidikan  SD/MI/SDLB  melaksanakan  program  pendidikan  dengan menggunakan    sistem            paket. Satuan           pendidikan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori standar menggunakan sistem paket atau dapat menggunakan sistem kredit semester. Satuan pendidikan SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori mandiri menggunakan sistem kredit semester.

Beban belajar yang diatur pada ketentuan ini adalah beban belajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur,  dan  kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
a.    SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit;
b.    SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama 40 menit;
c.    SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK berlangsung selama 45 menit.

Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu pada setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a.   Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SD/MI/SDLB:
1)    Kelas I s.d. III adalah 29 s.d. 32 jam pembelajaran;
2)    Kelas IV s.d. VI adalah 34 jam pembelajaran.
b.   Jumlah  jam  pembelajaran  tatap  muka  perminggu untuk SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam pembelajaran.
c.   Jumlah  jam  pembelajaran  tatap  muka  perminggu untuk  SMA/MA/SMALB/SMK/MAK adalah 38 s.d. 39 jam pembelajaran.

Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
Kegiatan  mandiri  tidak  terstruktur  adalah  kegiatan  pembelajaran  yang  berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk  mencapai standar  kompetensi.  Waktu  penyelesaiannya  diatur  sendiri  oleh peserta didik.
Beban belajar  penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur terdiri dari:
1. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SD/MI/SDLB maksimum 40% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
2. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta  didik  pada  SMP/MTs/SMPLB  maksimum 50% dari  jumlah  waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
3. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK maksimum 60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.

Penyelesaian program pendidikan dengan menggunakan sistem paket adalah enam tahun   untuk   SD/MI/SDLB,   tiga   tahun   untuk   SMP/MTs/SMPLB   dan SMA/MA/SMALB, dan tiga sampai dengan empat tahun untuk SMK/MAK. Program percepatan dapat diselenggarakan untuk mengakomodasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Sistem kredit semester  adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan  mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester dinyatakan dalam  satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu  jam  kegiatan  mandiri  tidak  terstruktur.  Panduan  tentang  sistem  kredit semester diuraikan secara khusus dalam dokumen tersendiri.

BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN

Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang  mencakup  permulaan  tahun  pelajaran,  minggu  efektif  belajar,  waktu pembelajaran efektif dan hari libur. 

A. Alokasi Waktu
Permulaan tahun pelajaran  adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap  minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur  adalah  waktu  yang  ditetapkan  untuk  tidak  diadakan  kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

B. Penetapan Kalender Pendidikan
1.   Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2.   Hari  libur  sekolah  ditetapkan  berdasarkan  Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan,  Kepala  Daerah  tingkat  Kabupaten/Kota,  dan/atau  organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
3.   Pemerintah  Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota  dapat  menetapkan  hari  libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
4.   Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada  dokumen  Standar  Isi  ini  dengan memperhatikan  ketentuan  dari pemerintah/pemerintah daerah


 PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR   23  TAHUN 2006
TENTANG
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
UNTUK  SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : bahwa  dalam  rangka  pelaksanaan  ketentuan  Pasal 27  ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk   Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
 2.   Peraturan  Pemerintah  Nomor 19  Tahun      2005  tentang  Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.    Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,  Susunan  Organisasi,  dan  Tatakerja  Kementrian  Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir    dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

Memperhatikan Surat   Ketua   Badan   Standar   Nasional   Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006    tanggal 13  Maret          2006, Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei, dan Nomor 0225/BSNP/V/2006 tanggal 10 Mei 2006;



MEMUTUSKAN :
Menetapkan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR  KOMPETENSI  LULUSAN  UNTUK  SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1
(1)  Standar  Kompetensi  Lulusan  untuk  satuan  pendidikan  dasar  dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
(2)  Standar  Kompetensi  Lulusan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat    (1)  meliputi standar  kompetensi  lulusan  minimal  satuan  pendidikan  dasar  dan  menengah, standar  kompetensi  lulusan  minimal  kelompok  mata  pelajaran,  dan  standar kompetensi lulusan  minimal mata pelajaran.
(3)  Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran  Peraturan Menteri ini.

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR  23 TAHUN 2006 TANGGAL 23 MEI 2006
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)

A. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN  SATUAN  PENDIDIKAN (SKL-SP)
Standar Kompetensi Lulusan  Satuan Pendidikan (SKL-SP) meliputi:
1.   SD/MI/SDLB/Paket A;
2.   SMP/MTs./SMPLB/Paket B;
3.   SMA/MA/SMALB/Paket C;
4.   SMK/MAK.

B. STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA PELAJARAN (SK-KMP)

Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas kelompokkelompok mata pelajaran:
1.  Agama dan Akhlak Mulia;
2.  Kewarganegaraan dan Kepribadian;
3.  Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
4.  Estetika;
5.  Jasmani, Olah Raga,  dan Kesehatan.

C. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN MATA PELAJARAN
1.  SEKOLAH DASAR (SD)/ MADRASAH IBTIDAIYAH (MI)
a. Pendidikan Agama Islam SD/MI
b. Pendidikan Agama Kristen SD
c. Pendidikan Agama Katolik SD
d. Pendidikan Agama Hindu SD
e. Pendidikan Agama Buddha SD
f.  Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI
g. Bahasa Indonesia SD/MI
h. Matematika SD/MI
i.  Ilmu Pengetahuan Alam SD/MI
j.  Ilmu Pengetahuan Sosial SD/MI
k. Seni Budaya dan Keterampilan SD/MI
l.  Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan SD/MI
m.Bahasa Inggris SD/MI
 2. SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)/MADRASAH TSANAWIYAH (MTs)
a. Pendidikan Agama Islam SMP/MTs
b. Pendidikan Agama Kristen SMP
c. Pendidikan Agama Katolik SMP
d. Pendidikan Agama Hindu SMP
e. Pendidikan Agama Buddha SMP
f.  Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs
g. Bahasa Indonesia SMP/MTs
h. Bahasa Inggris SMP/MTs
i.  Matematika SMP/MTs
j.  Ilmu Pengetahuan Alam SMP/MTs
k. Ilmu Pengetahuan Sosial SMP/MTs
l.  Seni Budaya SMP/MTs
m.Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan SMP/MTs
n. Keterampilan SMP/MTs
o. Teknologi Informasi dan Komunikasi SMP/MTs
 3.  SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA)/ MADRASAH ALIYAH (MA)
a. Pendidikan Agama Islam SMA/MA/SMK/MAK
b. Pendidikan Agama Kristen SMA/SMK
c. Pendidikan Agama Katolik SMA/SMK
d. Pendidikan Agama Hindu SMA/SMK
e. Pendidikan Agama Buddha SMA/SMK
f.  Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA
g. Bahasa Indonesia SMA/MA
h. Bahasa Inggris SMA/MA
i.  Matematika SMA/MA
j.  Fisika SMA/MA
k. Biologi SMA/MA                                   
l.  Kimia SMA/MA
m.Sejarah SMA/MA
n. Geografi SMA/MA
o. Ekonomi SMA/MA
p. Sosiologi SMA/MA
q. Seni Budaya SMA/MA
r.  Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan SMA/MA
s. Teknologi Informasi dan Komunikasi SMA/MA
t.  Keterampilan SMA/MA
u. Bahasa Asing SMA/MA
v. Sastra Indonesia SMA/MA
w. Antropologi SMA/MA
 4.  SEKOLAH DASAR LUAR BIASA (SDLB-A,B,D,E)
a. Pendidikan Agama Islam
b. Pendidikan Agama Kristen
c. Pendidikan Agama Katolik
d. Pendidikan Agama Hindu
e. Pendidikan Agama Buddha
f.  Pendidikan Kewarganegaraan
g. Bahasa Indonesia
h. Matematika
i.  Ilmu Pengetahuan Alam
j.  Ilmu Pengetahuan Sosial
k. Seni Budaya dan Keterampilan
l.  Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
m. Bahasa Inggris

 5. SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMPLB-A,B,D,E)
a. Pendidikan Agama Islam
b. Pendidikan Agama Kristen
c. Pendidikan Agama Katolik
d. Pendidikan Agama Hindu
e. Pendidikan Agama Buddha
f.  Pendidikan Kewarganegaraan
g. Bahasa Indonesia
h. Bahasa Inggris
i.  Matematika
j.  Ilmu Pengetahuan Alam
k. Ilmu Pengetahuan Sosial
l.  Seni Budaya
m.Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
n. Keterampilan
o. Teknologi Informasi dan Komunikasi

 6. SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA (SMALB-A,B,D,E)
a. Pendidikan Agama Islam
b. Pendidikan Agama Kristen
c. Pendidikan Agama Katolik
d. Pendidikan Agama Hindu
e. Pendidikan Agama Buddha
f.  Pendidikan Kewarganegaraan
g. Bahasa Indonesia
h. Bahasa Inggris
i.  Matematika
j.  Ilmu Pengetahuan Alam
k. Ilmu Pengetahuan Sosial
l.  Seni Budaya
m.Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
n. Keterampilan Vokasional/Teknologi Informasi dan Komunikasi *)
Kerajinan

 7. SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN (MAK)
a. Pendidikan Agama Islam SMK/MAK
b. Pendidikan Agama Kristen SMK
c. Pendidikan Agama Katolik SMK
d. Pendidikan Agama Hindu SMK
e. Pendidikan Agama Buddha SMK
f.  Pendidikan Kewarganegaraan SMK/MAK
g. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan SMK/MAK
h. Bahasa Indonesia SMK/MAK
i.  Bahasa Inggris SMK/MAK
j.  Matematika KelompokSeni, Pariwisata, dan Teknologi Kerumahtanggaan SMK/MAK
k. Matematika Kelompok Sosial, Administrasi Perkantoran dan Akuntasi SMK/MA
l.  Matematika Kelompok Teknologi, Kesehatan, dan Pertanian SMK/MAK
m.Ilmu Pengetahuan Alam SMK/MAK
n. Fisika Kelompok Pertanian SMK/MAK
o. Fisika Kelompok Teknologi SMK/MAK




PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR 24 TAHUN 2006
TENTANG

  PELAKSANAAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR  22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI  UNTUK SATUAN  PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN  NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006  TENTANG  STANDAR  KOMPETENSI
LULUSAN UNTUK SATUAN  PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang   :       bahwa agar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dapat dilaksanakan di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah secara baik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  tentang  Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat     : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir  dengan Keputusan Presiden  Nomor 20/P Tahun 2005;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang  Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang   Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
                                                                                                                       
MEMUTUSKAN:

Menetapkan      :         PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG    PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI  UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN  NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1
(1)  Satuan pendidikan  dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan   yang bersangkutan berdasarkan pada :
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
b. Peraturan Pemerintah   Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 
(2)  Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan  standar yang lebih tinggi dari Standar Isi  sebagaimana  diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Standar Kompentesi Lulusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 
(3)  Pengembangan dan penetapan  kurikulum tingkat satuan pendidikan    dasar dan menengah memperhatikan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
(4)  Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP.
(5)  Kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah  memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah.

Pasal 2
(1) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah mulai tahun ajaran 2006/2007.
(2)   Satuan pendidikan  dasar dan menengah harus sudah mulai menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah   paling lambat tahun ajaran 2009/2010.

(3)  Satuan pendidikan dasar dan menengah  pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan  uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah  untuk  semua tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran 2006/2007.
(4)  Satuan pendidikan dasar dan menengah  yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004, melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun, dengan tahapan :
a. Untuk sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI),  dan sekolah dasar luar biasa (SDLB):
         - tahun I      : kelas 1 dan 4;
         - tahun II     : kelas 1,2,4, dan 5;
         - tahun  III   : kelas 1,2,3,4,5 dan 6.
b. Untuk sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) :
         - tahun I      : kelas 1;
         - tahun II     : kelas 1 dan 2;
            - tahun III    : kelas 1,2, dan 3.
(5)  Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah mendapat izin Menteri Pendidikan Nasional.


Pasal  3
(1)  Gubernur dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  untuk satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus,  disesuaikan  dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di provinsi masing-masing.
(2)  Bupati/walikota dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan dasar,   disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di kabupaten/kota masing-masing.
(3)  Menteri Agama dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan madrasah ibtidaiyah (MI),  madrasah tsanawiyah (MTs),  madrasah aliyah (MA), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK),  disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 4
(1)  BSNP melakukan pemantauan perkembangan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, pada tingkat satuan pendidikan, secara nasional.
(2)  BSNP dapat mengajukan usul revisi  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah  sesuai dengan keperluan berdasarkan pemantauan hasil evaluasi sebagaimana  dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5
Direktorat Jenderal  Manajemen  Pendidikan Dasar dan Menengah:
a.   menggandakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  serta mendistribusikannya kepada setiap satuan pendidikan secara nasional;
b.   melakukan usaha secara nasional agar sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar dan menengah dapat  mendukung penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.  

Pasal 6
Direktorat  Jenderal  Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a.   melakukan sosialisasi   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun BSNP,  terhadap guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)  dan/atau  Pusat  Pengembangan  dan Penataran Guru (PPPG);
b.   melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun  BSNP kepada dinas pendidikan provinsi,  dinas pendidikan kabupaten/kota, dan dewan pendidikan;
c. membantu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penjaminan mutu satuan pendidikan dasar dan menengah agar   dapat memenuhi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  melalui LPMP.

Pasal 7
Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional:
a.   mengembangkan model-model kurikulum  sebagai masukan bagi BSNP;
b.   mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif;
c.   ngembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus;
d.   bekerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau LPMP melakukan pendampingan  satuan pendidikan dasar dan menengah dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah;
e.   memonitor secara nasional penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,   mengevaluasinya, dan mengusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau Menteri;
f. Mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pasal 8
Direktorat Jenderal  Pendidikan Tinggi:
a.  melakukan sosialisasi  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,   di kalangan lembaga pendidikan tenaga keguruan (LPTK);
b.   memfasilitasi pengembangan kurikulum dan tenaga dosen LPTK yang mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pasal 9
Sekretariat Jenderal   melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, kepada pemangku kepentingan umum.

Pasal 10
Departemen lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan dasar dan         menengah :
a.   melakukan sosialisasi  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya dan berkoordinasi dengan Departemen Pendidikan Nasional;
b.   mengusahakan secara nasional sesuai dengan kewenangannya agar sarana, prasarana, dan sumber daya manusia satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya mendukung  pelaksanaan  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan  Menengah;
c.   melakukan supervisi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya.

 Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan :
a.    Nomor 060/U/1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar;
b.    Nomor 061/U/1993 tentang  Kurikulum Sekolah Menengah Umum;
c.    Nomor 080/U/1993 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan; dan
d.    Nomor 0126/U/1994 tentang Kurikulum Pendidikan Luar Biasa;
dinyatakan tidak berlaku bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sejak satuan pendidikan dasar dan menengah  yang bersangkutan melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagaimana diatur dalam  Pasal 2 dan Pasal 3.

Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2006

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO