Tugas Individu
Telaah Kurikulum Geogrfi
“Permendiknas Nomor
22, 23, dan 24 Tahun 2006”
Disusun oleh:
Nama : Irma Oktavianingsih
NIM : 3201412131
Rombel : 2 (Dua)
Prodi : Pendidikan Geografi
Dosen : Ferani Mulianingsih, S. Pd., M. Pd.
JURUSAN GEOGRAFI
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2013
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2006
TENTANG
STANDAR ISI
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka
pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11
ayat (4), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Pendidikan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden
Nomor 9 Tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja
Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4. Keputusan
Presiden Nomor 187/M Tahun 2004
mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
Memperhatikan : Surat Ketua Badan
Standar Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret
2006 dan Nomor 0212/BSNP/V/2006
tanggal 2 Mei;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR ISI
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH.
Pasal 1
(1)
Standar Isi untuk satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup
lingkup materi minimal dan tingkat
kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TANGGAL 23 MEI 2006
STANDAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan nasional yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi
tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem
pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan nasional
harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan
relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan
pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar
9 tahun. Peningkatan
mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan
kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir,
olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan
global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan
yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber
daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi
manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan
manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan
pengelolaan pendidikan secara
terencana, terarah, dan berkesinambungan.
BAB II
KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
A.
Kerangka Dasar Kurikulum
1. Kelompok
Mata Pelajaran
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6
ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk
jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga dan kesehatan.
2. Prinsip
Pengembangan Kurikulum
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan
dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite
sekolah berpedoman pada standar kompetensi
lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat
oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan
prinsip-prinsip berikut.
B. Struktur
Kurikulum Pendidikan Umum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata
pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan
pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap
satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik
sesuai dengan beban belajar yang tercantum
dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar
kompetensi dan kompetensi dasar yang
dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan.
Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum
pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
1. Struktur
Kurikulum SD/MI
2. Struktur Kurikulum SMP/MTs
3. Struktur Kurikulum SMA/MA
C. Struktur Kurikulum Pendidikan
Kejuruan
Pendidikan kejuruan bertujuan untuk
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri dan
mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan program kejuruannya. Agar dapat
bekerja secara efektif dan efisien serta mengembangkan keahlian dan
keterampilan, mereka harus memiliki stamina
yang tinggi, menguasai bidang keahliannya dan dasar-dasar ilmu
pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang
tinggi, dan mampu berkomunikasi sesuai
dengan tuntutan pekerjaannya, serta memiliki
kemampuan mengembangkan diri. Struktur kurikulum pendidikan
kejuruan dalam hal ini Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK) diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut. Kurikulum
SMK/MAK berisi mata pelajaran wajib, mata
pelajaran Kejuruan, Muatan Lokal, dan Pengembangan Diri seperti tertera pada Tabel 9. Mata
pelajaran wajib terdiri atas
Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya,
Pendidikan Jasmani dan Olahraga, dan Keterampilan/Kejuruan. Mata pelajaran ini
bertujuan untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya dalam spektrum manusia
kerja.
Mata pelajaran Kejuruan terdiri atas
beberapa mata pelajaran yang bertujuan untuk menunjang
pembentukan kompetensi kejuruan dan pengembangan kemampuan menyesuaikan diri dalam bidang
keahliannya.
Muatan lokal
merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas, potensi daerah, dan prospek pengembangan
daerah termasuk keunggulan daerah, yang
materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan
pendidikan sesuai dengan program keahlian yang diselenggarakan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata
pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan
minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau
dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga
kependidikan yang dapat dilakukan dalam
bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri dilakukan
melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri
pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pembentukan karier
peserta didik. Pengembangan diri bagi
peserta didik SMK/MAK terutama
ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Struktur kurikulum
SMK/MAK meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun atau
dapat diperpanjang hingga empat tahun mulai kelas
X sampai dengan kelas XII atau kelas XIII. Struktur kurikulum SMK/MAK disusun
berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar
kompetensi mata pelajaran.
D. Struktur
Kurikulum Pendidikan Khusus
Struktur Kurikulum
dikembangkan untuk peserta didik berkelainan
fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berdasarkan standar
kompetensi lulusan, standar kompetensi kelompok mata pelajaran, dan standar
kompetensi mata pelajaran. Peserta didik berkelainan
dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, (1) peserta didik berkelainan
tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah
rata-rata, dan (2) peserta didik berkelainan disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata. Kurikulum
Pendidikan Khusus terdiri atas delapan sampai
dengan 10 mata pelajaran, muatan
lokal, program khusus, dan pengembangan diri.
E. Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Kedalaman muatan kurikulum pada setiap
satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi
yang terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar pada setiap tingkat
dan/atau semester. Standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran pada setiap tingkat dan semester
disajikan pada lampiran-lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
ini yang terdir atas: Lampiran 1 Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Tingkat SD/MI dan SDLB, Lampiran 2 Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SMP/MTs dan SMPLB, dan Lampiran 3 Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Tingkat SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK.
BAB III
BEBAN BELAJAR
Satuan
pendidikan pada semua jenis dan jenjang
pendidikan menyelenggarakan program pendidikan dengan menggunakan sistem
paket atau sistem kredit semester. Kedua sistem tersebut dipilih berdasarkan
jenjang dan kategori satuan pendidikan yang
bersangkutan.
Satuan
pendidikan SD/MI/SDLB melaksanakan program
pendidikan dengan menggunakan
sistem paket.
Satuan pendidikan
SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan
SMK/MAK kategori standar menggunakan sistem paket atau dapat menggunakan
sistem kredit semester. Satuan pendidikan SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori mandiri menggunakan sistem kredit semester.
Beban belajar yang
diatur pada ketentuan ini adalah beban belajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem
Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta
didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar
yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban
belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket dinyatakan dalam satuan
jam pembelajaran.
Beban belajar dirumuskan
dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti
program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur,
dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan tatap muka
adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik
dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan
ditetapkan sebagai berikut:
a. SD/MI/SDLB berlangsung selama 35
menit;
b. SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama 40 menit;
c. SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK berlangsung
selama 45 menit.
Beban belajar kegiatan
tatap muka per minggu pada setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu
untuk SD/MI/SDLB:
1)
Kelas I s.d. III adalah 29 s.d. 32 jam pembelajaran;
2)
Kelas IV s.d. VI adalah 34 jam pembelajaran.
b. Jumlah jam pembelajaran tatap muka perminggu
untuk SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam
pembelajaran.
c. Jumlah jam pembelajaran tatap muka perminggu
untuk SMA/MA/SMALB/SMK/MAK adalah 38
s.d. 39 jam pembelajaran.
Penugasan terstruktur
adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang
oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan
terstruktur ditentukan oleh pendidik.
Kegiatan
mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan
pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta
didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar
kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri
oleh peserta didik.
Beban belajar
penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur terdiri dari:
1. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
bagi peserta didik pada SD/MI/SDLB maksimum 40% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
2. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
bagi peserta didik pada SMP/MTs/SMPLB maksimum 50%
dari jumlah waktu kegiatan
tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
3. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
bagi peserta didik pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK maksimum 60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran
yang bersangkutan.
Penyelesaian program pendidikan dengan
menggunakan sistem paket adalah enam tahun untuk
SD/MI/SDLB, tiga tahun untuk
SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB,
dan tiga sampai dengan empat tahun untuk SMK/MAK. Program percepatan dapat
diselenggarakan untuk mengakomodasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Sistem kredit semester adalah sistem
penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri
beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan
pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester
dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks
meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan
satu jam kegiatan mandiri tidak
terstruktur. Panduan tentang sistem kredit semester diuraikan secara khusus dalam dokumen
tersendiri.
BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN
Kurikulum satuan
pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti
kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup
permulaan tahun pelajaran, minggu efektif
belajar, waktu pembelajaran efektif
dan hari libur.
A. Alokasi Waktu
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan
pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada
setiap satuan pendidikan.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk
setiap tahun pelajaran pada setiap satuan
pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap
minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk
muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk
kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan
untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur
dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir
tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari
libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
B. Penetapan Kalender Pendidikan
1. Permulaan tahun pelajaran adalah
bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan
Juni tahun berikutnya.
2. Hari libur
sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya
keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota,
dan/atau organisasi penyelenggara
pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
3. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat
menetapkan hari libur serentak
untuk satuan-satuan pendidikan.
4. Kalender pendidikan
untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan
berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen
Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan
dari pemerintah/pemerintah daerah
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa
dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Standar Kompetensi Lulusan
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi,
dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 62 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M
Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia
Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan : Surat
Ketua Badan Standar Nasional
Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006
tanggal 13
Maret 2006, Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei, dan Nomor
0225/BSNP/V/2006 tanggal 10 Mei
2006;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR
KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah digunakan
sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi standar
kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan
dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan
minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum pada Lampiran
Peraturan Menteri ini.
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 23 TAHUN 2006 TANGGAL 23 MEI 2006
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)
A. STANDAR
KOMPETENSI LULUSAN SATUAN PENDIDIKAN (SKL-SP)
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan
(SKL-SP) meliputi:
1. SD/MI/SDLB/Paket A;
2. SMP/MTs./SMPLB/Paket B;
3. SMA/MA/SMALB/Paket C;
4. SMK/MAK.
B. STANDAR
KOMPETENSI KELOMPOK MATA PELAJARAN (SK-KMP)
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas kelompokkelompok mata pelajaran:
1. Agama dan Akhlak Mulia;
2. Kewarganegaraan dan Kepribadian;
3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
4. Estetika;
5. Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.
C. STANDAR
KOMPETENSI LULUSAN MATA PELAJARAN
1. SEKOLAH DASAR (SD)/ MADRASAH IBTIDAIYAH
(MI)
a. Pendidikan Agama Islam SD/MI
b. Pendidikan Agama Kristen SD
c. Pendidikan Agama Katolik SD
d. Pendidikan Agama Hindu SD
e. Pendidikan Agama Buddha SD
f. Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI
g. Bahasa Indonesia SD/MI
h. Matematika SD/MI
i. Ilmu Pengetahuan Alam SD/MI
j. Ilmu Pengetahuan Sosial SD/MI
k. Seni Budaya dan Keterampilan SD/MI
l. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
SD/MI
m.Bahasa Inggris SD/MI
2. SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)/MADRASAH
TSANAWIYAH (MTs)
a. Pendidikan Agama Islam SMP/MTs
b. Pendidikan Agama Kristen SMP
c. Pendidikan Agama Katolik SMP
d. Pendidikan Agama Hindu SMP
e. Pendidikan Agama Buddha SMP
f. Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs
g. Bahasa Indonesia SMP/MTs
h. Bahasa Inggris SMP/MTs
i. Matematika SMP/MTs
j. Ilmu Pengetahuan Alam SMP/MTs
k. Ilmu Pengetahuan Sosial SMP/MTs
l. Seni Budaya SMP/MTs
m.Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan SMP/MTs
n. Keterampilan SMP/MTs
o. Teknologi Informasi dan Komunikasi SMP/MTs
3.
SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA)/ MADRASAH ALIYAH (MA)
a. Pendidikan Agama Islam SMA/MA/SMK/MAK
b. Pendidikan Agama Kristen SMA/SMK
c. Pendidikan Agama Katolik SMA/SMK
d. Pendidikan Agama Hindu SMA/SMK
e. Pendidikan Agama Buddha SMA/SMK
f. Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA
g. Bahasa Indonesia SMA/MA
h. Bahasa Inggris SMA/MA
i. Matematika SMA/MA
j. Fisika SMA/MA
k. Biologi
SMA/MA
l. Kimia SMA/MA
m.Sejarah SMA/MA
n. Geografi SMA/MA
o. Ekonomi SMA/MA
p. Sosiologi SMA/MA
q. Seni Budaya SMA/MA
r. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
SMA/MA
s. Teknologi Informasi dan Komunikasi SMA/MA
t. Keterampilan SMA/MA
u. Bahasa Asing SMA/MA
v. Sastra Indonesia SMA/MA
w. Antropologi SMA/MA
4. SEKOLAH DASAR LUAR BIASA (SDLB-A,B,D,E)
a. Pendidikan Agama Islam
b. Pendidikan Agama Kristen
c. Pendidikan Agama Katolik
d. Pendidikan Agama Hindu
e. Pendidikan Agama Buddha
f. Pendidikan Kewarganegaraan
g. Bahasa Indonesia
h. Matematika
i. Ilmu Pengetahuan Alam
j. Ilmu Pengetahuan Sosial
k. Seni Budaya dan Keterampilan
l. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
m. Bahasa Inggris
5.
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMPLB-A,B,D,E)
a. Pendidikan Agama Islam
b. Pendidikan Agama Kristen
c. Pendidikan Agama Katolik
d. Pendidikan Agama Hindu
e. Pendidikan Agama Buddha
f. Pendidikan Kewarganegaraan
g. Bahasa Indonesia
h. Bahasa Inggris
i. Matematika
j. Ilmu Pengetahuan Alam
k. Ilmu Pengetahuan Sosial
l. Seni Budaya
m.Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
n. Keterampilan
o. Teknologi Informasi dan Komunikasi
6. SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA (SMALB-A,B,D,E)
a. Pendidikan Agama Islam
b. Pendidikan Agama Kristen
c. Pendidikan Agama Katolik
d. Pendidikan Agama Hindu
e. Pendidikan Agama Buddha
f. Pendidikan Kewarganegaraan
g. Bahasa Indonesia
h. Bahasa Inggris
i. Matematika
j. Ilmu Pengetahuan Alam
k. Ilmu Pengetahuan Sosial
l. Seni Budaya
m.Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
n. Keterampilan Vokasional/Teknologi Informasi dan
Komunikasi *)
Kerajinan
7.
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN (MAK)
a. Pendidikan Agama Islam SMK/MAK
b. Pendidikan Agama Kristen SMK
c. Pendidikan Agama Katolik SMK
d. Pendidikan Agama Hindu SMK
e. Pendidikan Agama Buddha SMK
f. Pendidikan Kewarganegaraan SMK/MAK
g. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan SMK/MAK
h. Bahasa
Indonesia SMK/MAK
i. Bahasa Inggris SMK/MAK
j. Matematika KelompokSeni, Pariwisata, dan Teknologi Kerumahtanggaan
SMK/MAK
k. Matematika Kelompok Sosial, Administrasi Perkantoran dan Akuntasi SMK/MA
l. Matematika Kelompok Teknologi, Kesehatan, dan
Pertanian SMK/MAK
m.Ilmu Pengetahuan Alam SMK/MAK
n. Fisika Kelompok Pertanian SMK/MAK
o. Fisika Kelompok Teknologi SMK/MAK
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2006
TENTANG
PELAKSANAAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG
STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006
TENTANG STANDAR KOMPETENSI
LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa
agar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dapat dilaksanakan di satuan pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah secara baik, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 62 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Satuan
pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum
tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan
pendidikan yang bersangkutan berdasarkan pada :
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
b. Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal
18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
c. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah.
(2) Satuan
pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan
standar yang lebih tinggi dari Standar Isi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Standar Kompentesi Lulusan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
(3) Pengembangan
dan penetapan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar
dan menengah memperhatikan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan
pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).
(4) Satuan
pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model
kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP.
(5) Kurikulum
satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan
dasar dan menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah
atau Komite Madrasah.
Pasal 2
(1) Satuan
pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
mulai tahun ajaran 2006/2007.
(2) Satuan pendidikan dasar dan menengah
harus sudah mulai menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
paling lambat tahun ajaran 2009/2010.
(3) Satuan pendidikan dasar dan menengah
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan uji
coba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah untuk semua tingkatan kelasnya mulai
tahun ajaran 2006/2007.
(4) Satuan pendidikan dasar dan menengah
yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004, melaksanakan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun, dengan
tahapan :
a. Untuk sekolah
dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), dan sekolah dasar luar biasa
(SDLB):
- tahun I : kelas 1 dan 4;
- tahun II : kelas 1,2,4, dan 5;
- tahun III : kelas 1,2,3,4,5 dan 6.
b. Untuk sekolah
menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA),
madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan
(MAK), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), dan sekolah menengah atas
luar biasa (SMALB) :
- tahun I : kelas 1;
- tahun II : kelas 1 dan 2;
- tahun III : kelas 1,2, dan 3.
(5) Penyimpangan terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah mendapat
izin Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal
3
(1) Gubernur dapat mengatur jadwal pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan menengah dan satuan
pendidikan khusus, disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan
satuan pendidikan di provinsi masing-masing.
(2) Bupati/walikota dapat mengatur jadwal
pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan dasar, disesuaikan
dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di kabupaten/kota masing-masing.
(3) Menteri Agama dapat mengatur jadwal
pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan madrasah
ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), madrasah aliyah (MA),
dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), disesuaikan dengan kondisi dan
kesiapan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) BSNP
melakukan pemantauan perkembangan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, pada
tingkat satuan pendidikan, secara nasional.
(2) BSNP
dapat mengajukan usul revisi Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah sesuai dengan keperluan berdasarkan pemantauan
hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
Direktorat
Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah:
a. menggandakan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,
serta mendistribusikannya kepada setiap satuan pendidikan secara nasional;
b. melakukan
usaha secara nasional agar sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar dan
menengah dapat mendukung penerapan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah.
Pasal 6
Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a. melakukan
sosialisasi Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar
dan menengah yang disusun BSNP, terhadap guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang
relevan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan/atau
Pusat Pengembangan dan Penataran Guru (PPPG);
b. melakukan
sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,
dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah
yang disusun BSNP kepada dinas pendidikan provinsi, dinas
pendidikan kabupaten/kota, dan dewan pendidikan;
c. membantu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam
penjaminan mutu satuan pendidikan dasar dan menengah agar dapat
memenuhi Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, melalui LPMP.
Pasal 7
Badan Penelitian dan
Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional:
a. mengembangkan model-model kurikulum sebagai
masukan bagi BSNP;
b. mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum
inovatif;
c. ngembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk
pendidikan layanan khusus;
d. bekerjasama dengan perguruan
tinggi dan/atau LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dasar dan
menengah dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah;
e. memonitor secara nasional
penerapan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, mengevaluasinya, dan mengusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP
dan/atau Menteri;
f. Mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang
pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah.
Pasal 8
Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi:
a. melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, di kalangan lembaga
pendidikan tenaga keguruan (LPTK);
b. memfasilitasi pengembangan
kurikulum dan tenaga dosen LPTK yang mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 9
Sekretariat
Jenderal melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, kepada pemangku kepentingan umum.
Pasal 10
Departemen lain yang menyelenggarakan satuan
pendidikan dasar dan menengah :
a. melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya dan
berkoordinasi dengan Departemen Pendidikan Nasional;
b. mengusahakan secara nasional sesuai dengan
kewenangannya agar sarana, prasarana, dan sumber daya manusia satuan pendidikan
yang berada di bawah kewenangannya mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
c. melakukan supervisi, memantau, dan mengevaluasi
pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 11
Dengan berlakunya
Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan :
a. Nomor 060/U/1993 tentang
Kurikulum Pendidikan Dasar;
b. Nomor 061/U/1993 tentang
Kurikulum Sekolah Menengah Umum;
c. Nomor 080/U/1993 tentang
Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan; dan
d. Nomor 0126/U/1994 tentang
Kurikulum Pendidikan Luar Biasa;
dinyatakan tidak
berlaku bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sejak satuan pendidikan dasar
dan menengah yang bersangkutan melaksanakan Peraturan Menteri ini
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 12
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 2 Juni 2006
MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO